Terdakwa kasus pencucian uang Malinda Dee, saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11). Malinda Dee dijerat pasal pidana perbankan dan pencucian uang, terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar. Foto: RM
KOMENTAR ANDA