post image
KOMENTAR
MBC.  Persidangan perkara korupsi pembahasan anggaran dengan terdakwa Angelina Sondakh yang berlangsung hari ini (Kamis, 26/10) di Pengadilan Tipikor, Jakarta ditunda.

Alasannya, kedua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir. Mereka yakni, Dewi Untari dan bekas Sesmenpora Wafid Muharram.

Menurut Jaksa Agus, Dewi Untari yang merupakan anak buah Nazaruddin di permai grup itu sudah dua kali dipanggil tapi hingga saat ini yang bersangkutan urung memenuhi panggilannya.

"Wafid Muharram berdasarkan informasi dari pengawal tahanan sedang dalam keadaan kurang enak badan,"kata Jaksa Agus beberapa saat tadi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Kamis, 25/10).

Oleh sebab itu, majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta memutuskan untuk menunda jalannya persidangan pada kamis mendatang.

"Oleh karena kedua saksi tak dapat hadir maka sidang kami putuskan untuk ditunda hingga 1 November Pukul 09.00 WIB,"tandas ketua majelis hakim Sudjatmiko. [rmol/hta]
 

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Sebelumnya

Terima Audiensi RMOL Sumut, Rico Waas: Perlu Sinergitas untuk Sukseskan Pembangunan Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa