MBC. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya bisa memenuhi permintaan Korps Lalulintas (Korlantas) Mabes Polri untuk mengembalikan barang bukti penggeledahan yang tidak berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi Simulator SIM.
Begitu dikatakan anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Eva Kusuma Sundari kepada Rakyat Merdeka Online, Minggu (4/11).
Melihat tenggang waktu yang terjadi, menurut Eva, mestinya cukup waktu bagi KPK untuk memilah-milah dokumen dokumen yang sekiranya relevan dengan kasus yang menyangkakan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo tersebut.
"KPK jangan berharap untuk juga menggali kasus lain dari dokumen-dokumen (Korlantas) yang ada," kata Eva.
Soal gugatan perdata yang dilayangkan Korlantas terhadap KPK, Eva menghimbau agar persoalan yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan itu bisa diselesaikan secara damai, apapun kompensasinya.
"Tidak bagus 2 lembaga negara bertikai di pengadilan," demikian politikus PDI P itu. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA