post image
KOMENTAR
  Terdakwa kasus pengelapan pajak Dhana Widyatmika yakin akan divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sidang vonis sendiri akan digelar sore ini, (Jumat, 9/11).

"Insya Allah, harus yakin (bebas)," ujar Dhana kepada wartawan ketika tiba di Gedung Tipikor, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/11).

"Optimislah," tambah Dhana.

Dhana sendiri baru tiba di Tipikor pukul 15.20 WIB, dia diberangkatkan dengan mobil tahanan dan dikawal oleh aparat. Di lobi Gedung Tipikor terlihat keluarga dan sahabat Dhana untuk menyambutnya. Dhana hanya melihat lalu memasuki lift dan naik ke ruangan Tipikor lantai satu.

Dhana diketahui, mendirikan perusahaan PT Mitra Modern Mobilindo bergerak dalam usaha jual beli mobil bekas dengan merek ruang pamer 88 Mobilindo pada 23 Januari 2006. Belakangan usaha dengan kantor bertempat di Duren Sawit, Jakarta Timur itu merambah bidang jual-beli truk.

Dia berkongsi dengan rekannya sesama mantan pegawai Ditjen Pajak, Herly Isdiharsono, yang juga diseret ke depan meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan menerima suap pengurusan pajak PT Mutiara Virgo.

Dhana melanggar dengan pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2 soal gratifikasi dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dia juga didakwa dengan pasal 3 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 KUHP. [rmol/hta]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa