post image
KOMENTAR
Terdakwa kasus pengelapan pajak Dhana Widyatmika divonis tujuh tahun hukuman penjara. Selain itu, Dhana juga harus membayar denda sebesar Rp300.

"Saudara Dhana Widyatmika terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Mejelis Hakim Sujadmiko, saat membacakan putusan vonis di Gedung Tindak Pidana Koruptor (Tipikor) Kuningan, Jakarta, Jumat (9/11).

"Menjatuhkan pidana kepada saudara Dhana Widyatmika dengan 7 tahun penjara dan denda 300 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan tiga bulan penjara," tambah Hakim.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut pegawai golongan III/C di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu denga hukuman 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Dhana terbukti melanggar dengan pasal 12 huruf b ayat 1 dan 12 e soal gratifikasi dan pemerasan dalam Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 20/2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dia juga didakwa dengan pasal 3 Undang-undang 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 KUHP.[rmol/hta]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa