
"Saudara Dhana Widyatmika terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Mejelis Hakim Sujadmiko, saat membacakan putusan vonis di Gedung Tindak Pidana Koruptor (Tipikor) Kuningan, Jakarta, Jumat (9/11).
"Menjatuhkan pidana kepada saudara Dhana Widyatmika dengan 7 tahun penjara dan denda 300 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan tiga bulan penjara," tambah Hakim.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut pegawai golongan III/C di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu denga hukuman 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
Dhana terbukti melanggar dengan pasal 12 huruf b ayat 1 dan 12 e soal gratifikasi dan pemerasan dalam Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 20/2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dia juga didakwa dengan pasal 3 Undang-undang 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 KUHP.[rmol/hta]
KOMENTAR ANDA