
"Tanpa ragu, kami sampaikan dengan yakin, kami akan banding," ujar kuasa hukum Dhana, Lutfy Hakim di hadapan Mejelis Hakim di Gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kuningan, Jakarta, Jumat (9/11) .
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) beleum menentukan sikap atas putusan 7 tahun pencara dan denda Rp300 rupiah kepada pegawai golongan III/C di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu. "Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.
Dhana terbukti melanggar dengan pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2 soal gratifikasi dalam Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 20/2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia juga terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 KUHP. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA