post image
KOMENTAR
Terpidana kasus pengelapan pajak Dhana Widyatmika akan melakukan banding atas vonis penjara selama tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 rupiah yang diputuskan Majelis Hakim Tipikor.

"Tanpa ragu, kami sampaikan dengan yakin, kami akan banding," ujar kuasa hukum Dhana, Lutfy Hakim di hadapan Mejelis Hakim di Gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kuningan, Jakarta, Jumat (9/11) .

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) beleum menentukan sikap atas putusan 7 tahun pencara dan denda Rp300 rupiah kepada pegawai golongan III/C di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu. "Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

Dhana terbukti melanggar dengan pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2 soal gratifikasi dalam Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 20/2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia juga terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 KUHP. [rmol/hta]

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Sebelumnya

Terima Audiensi RMOL Sumut, Rico Waas: Perlu Sinergitas untuk Sukseskan Pembangunan Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa