post image
KOMENTAR
Pemilik tanah beserta Brigade LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) akan memblokir jalan tol Pondok Aren-Ulujami karena sejak tahun 2004 PT. Jasa Marga tak kunjung membayar ganti rugi tanah seluas 1000 M2 yang dipakai buat jalan tol Serpong-Jakarta. Pemilik tanah sudah memenangkan perkara serta Mahkamah Agung (MA) sudah memerintah eksekusi dan Menteri PU, Joko Kirmanto sudah memerintahkan pembayaran namun tidak digubris perusahaan pelat merah tersebut.

"Karena jalan hukum yang telah ditempuh juga tidak membuahkan hasil meski sudah berkeputusan tetap, terpaksa pemilik tanah dengan dibantu Brigade LIRA akan memblokade tanah yang dipakai buat pembangunan jalan tol yang dikelola PT. Jasamarga," tegas Presiden LIRA HM. Jusuf Rizal usai menerima pengaduan ahli waris pemilik tanah di Jakarta, kemarin.

Menurut Jusuf Rizal kasus masalah ganti rugi tanah ini sudah berlangsung lama sejak tahun 2004. Sudah melewati persidangan hingga keputusan tetap (incrack) dari MA yang memenangkan pemilik tanah alm. Natigor Panjaitan. Sebelumnya PT. Jasamarga sudah bersedia membayar saat Dirutnya dijabat Alambay. Namun setelah ada pergantian Direksi masalahnya kembali tidak jelas, bahkan PT. Jasa Marga terkesan mau cuci tangan dengan melempar kepada Pemda Tangerang.

Menurut Jusuf Rizal, secara hukum tentu Menteri PU, Joko Kirmanto dalam kapasitasnya sebagai menteri tidak akan gegabah mengeluarkan surat perintah pembayaran ganti rugi, jika secara hukum pemilik tanah tidak berhak. Surat seorang menteri yang terkait dengan masalah hukum, sudah pasti telah ditelaah dan dianalisa secara hukum oleh Biro Hukum sebelum dikeluarkan.

Karena itu menurut mantan Direktur Blora Center-tim relawan yang dibentuk bersama Sudi Silalahi membantu SBY pada Pilpres 2004 dan 2009- sangat aneh jika surat Menteri PU, Joko Kirmanto diabaikan dan tidak digubris oleh Direksi PT. Jasamarga."Masak surat menteri dilecehkan oleh Direksi PT. Jasamarga. Apa kata dunia," tandasnya.

Pria berdarah Batak Madura itu mensinyalir adanya permainan kotor dari oknum-oknum yang terkait dengan penyelesaian ganti rugi tanah tersebut. Jika surat Menteri PU tidak digubris, keputusan hukum tetap MA juga tidak digubris sebagai masyarakat yang taat hukum juga akan berang. Karena hukum sudah buta dan tuli di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), maka bersama rakyat LIRA turun mengambil tanah itu kembali.

"Kami tidak mengganggu fasilitas yang dibangun pemerintah di jalan tol Pondok Aren-Ulujami. Kami hanya mengambil kembali tanah seluas 1000 M2 yang dipakai PT. Jasa Marga "secara tidak sah" diatas lahan milik orang lain. LIRA akan melaporkan PT. Jasamarga kepada penegak hukum karena membuat jalan atau bangunan ditanah milik orang lain, tanpa seizin pemilik," tegas Jusuf Rizal sambil menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk aksi pengambilan kembali tanah tersebut. [rmol/hta]

Laporan Keuangan Diterima Dalam RUPS, Pelaporan Hingga Penahanan Mantan Direktur PT GKS Dinilai Rancu

Sebelumnya

Program Rabu 'Walk In Interview' Dikerumuni Pencari Kerja di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa