post image
KOMENTAR
Vonis Bupati Padang Lawas Basyrah Lubis tidak ada kaitannya dengan pemberhentiannya. Ini karena vonis yang dijatuhkan kepadanya bersifat percobaan.

Sedangkan surat keputusan Mendagri tentang pelantikan Wakil Bupati, Ali Sutan Harahap yang diterbitkan Mendagri Gamawan Fauzi sudah dibatalkan dalam amar putusan sela PTUN Jakarta.

Demikian disampaikan Widodo Iswantoro, Kuasa Hukum Basyrah Lubis dalam keterangan kepada redaksi, Minggu (11/11).

"PTUN membatalkan SK itu dan meminta pengunduran pelantikan bupati definitif karena menilai SK itu melanggar UU dan azaz umum pemerintahan yang baik," katanya.

Oleh karenanya, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai eksekutor pelantikan harus membatalkan pelantikan. Ini harus dilakukan untuk mencegah dualisme kepemimpinan.

"Jika tidak, maka bisa terjadi dualisme kepemimpinan karena status Basyrah masih tetap sebagai bupati sebelum SK pemberhentiannya berkekuatan hukum tetap," demikian Widodo. [rmol/hta]

Laporan Keuangan Diterima Dalam RUPS, Pelaporan Hingga Penahanan Mantan Direktur PT GKS Dinilai Rancu

Sebelumnya

Program Rabu 'Walk In Interview' Dikerumuni Pencari Kerja di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa