post image
KOMENTAR
  General Manager Supporting PT Hardaya Inti Plantation, Yani Anshori divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider pidana selama tiga bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa saudara Yani Anshori terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Gusrizal Lubis saat membacakan putusan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kuningan Jakarta, Senin (12/11).

Hakim juga menyatakan akan menyita barang bukti dan membebankan biaya perkara persidangan sebesar Rp 10 ribu ke terdakwa.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis menghukum Yani selama dua tahun dan enam bulan penjara serta pdana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terhadap vonis tersebut, baik Yani maupun Jaksa KPK meminta waktu untuk berpikir terlebih dahulu. [rmol/hta]

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Sebelumnya

Terima Audiensi RMOL Sumut, Rico Waas: Perlu Sinergitas untuk Sukseskan Pembangunan Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa