
Setelah rapat resmi dibuka beberapa saat lalu, hanya sekitar lima menit Samad menyampaikan hasil temuan terbaru timnya.
Samad mengawali bahwa penyelidikan KPK berdasar surat perintah tertanggal 2 Desember 2009. Sampai tanggal 19 November kemarin, KPK telah meminta keterangan terhadap 153 orang. KPK juga melakukan konsinyering dan gelar perkara.
Dari kegiatan tersebut disimpulkan bahwa telah ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara yang diduga dilakukan oleh dua pejabat Bank Indonesia yaitu Deputi IV bidang Devisa berinsial BM. Dan, Deputi V bidang Pengawasan atas nama SCF.
Samad jelaskan, mereka dijadikan tersangka atas tindak penyalahgunaaan kewenangan dalam Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP), penyalahgunaan wewenang dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Kemarin, nama Budi Mulya dan Siti Chodizah Fajriah, sudah bocor ke publik sebagai calon tersangka megakorupsi Centurygate. Salah seorang anggota Timwas, Akbar Faisal, mengatakan, penetapan dua nama itu bukan sesuatu yang luar biasa. Sebab, keduanya telah disebut-sebut oleh DPR sejak 2010. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA