post image
KOMENTAR
Meneg BUMN Dahlan Iskan tidak harus membeberkan bukti hukum untuk memperkuat laporan nama-nama oknum DPR terduga pemeras BUMN.

"Yang kita butuhkan adalah bukti etika, bukan bukti hukum. Kalau anggota Dewan sudah melakukan pertemuan dengan Direksi di luar kantor, bisa dibilang tidak pantas," ujar Ketua Badan Kehormatan, Prakosa, di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 20/10).

Jika mereka benar terbukti melakukan pertemuan dengan pimpinan BUMN di restoran, mal, atau di luar forum resmi, dan ada praktik pemerasan terhadap BUMN di dalamnya, hukuman untuk para anggota Dewan tersebut akan sangat berat.

"Kalau terbukti, hukumannya bisa berat. Bisa pemberhentian smentara atau tetap," ujarnya. [rmol/hta]
 

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Sebelumnya

Terima Audiensi RMOL Sumut, Rico Waas: Perlu Sinergitas untuk Sukseskan Pembangunan Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa