
Berkas tahap kedua tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung oleh Bareskrim Mabes Polri, hari ini (Jumat,30/11).
"Sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung sore ini berikut barang bukti penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Arif Sulistyo, saat dihubungi wartawan, tadi.
Sebelumnya, penyidik menetapkan tersangka kepada Sarwono pada 13 Agustus 2012 dan menjeratnya dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan perkara pokok penjualan aset Bank Century dari 25 aliran dana berdasarkan penjualan aset Bank Century dan dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas sebesar Rp 20 miliar. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA