post image
KOMENTAR
Berkas tiga tersangka kasus Bank Century di Bareskrim Polri, yaitu Stevanus Farok, Umar Muchsin dan Johanes Sarwono, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

Berkas tahap kedua tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung oleh Bareskrim Mabes Polri, hari ini (Jumat,30/11).

"Sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung sore ini berikut barang bukti penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Arif Sulistyo, saat dihubungi wartawan, tadi.

Sebelumnya, penyidik menetapkan tersangka kepada Sarwono pada 13 Agustus 2012 dan menjeratnya dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan perkara pokok penjualan aset Bank Century dari 25 aliran dana berdasarkan penjualan aset Bank Century dan dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas sebesar Rp 20 miliar. [rmol/hta]

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Sebelumnya

Terima Audiensi RMOL Sumut, Rico Waas: Perlu Sinergitas untuk Sukseskan Pembangunan Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa