
"Kami datang ke Mabes Polri siang ini untuk melaporkan Bupati Garut. Karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," ungkap Dany sebelum memasuki ruangan pengaduan Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, (Senin, 3/12).
Fany berniat mengadukan mantan suaminya tersebut, terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), juga penipuan. Pasalnya, saat menikah, Aceng mengaku duda. Di samping itu, pernikahan Fany dan Aceng dilangsungkan di rumah Aceng dihadiri keluarganya.
"Kekerasan karena dia (Fany) pernah disekap tidak boleh keluar rumah. Bahkan keluarganya yang mau ambil baru bisa empat hari mengeluarkannya," kata Dany.
Sementara itu, Fany dengan menggunakan baju putih kombinasi hitam, hanya diam saja. Ia tidak mau menjawab pertanyaan wartawan. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA