post image
KOMENTAR
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menggunakan amar
Putusan Mahkamah konstitusi (MK), dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dengan tersangka Walikota Medan, Rahudman Harahap.

Wakil Kepala Kejati Sumut, Mangihut Sinaga, mengatakan pemanggilan Rahudman Harahap, untuk diperiksa sebagai tersangka, karena diduga melakukan dugaan korupsi penyelewengan anggaran tunjangan penghasilan aparat pemerintah desa, senilai Rp 1,5 milyar di Pemerintahan Kabupaten Tapsel. Pada saat itu Rahudman Harahap, menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) disana. Dan hari ini, Senin (3/12/2012), dirinya datang memenuhi panggilan kejaksaan.

Menurutnya, jika selama ini pemeriksaan terkendala dengan izin Presiden, tetapi setelah majelis hakim MK memutuskan bahwa untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seorang kepala daerah dijadikan tersangka yang diduga terlibat korupsi tidak perlu izin Presiden, maka hal itu akan mempermudah tugas penyidik kejaksaan

Meski diakuinya, selama ini pemeriksaan Rahudman, terkendala oleh masalah teknis di internal kejaksaan. Selain itu masih banyak pelimpahan perkara, ditambah banyaknya kasus dugaan korupsi yang disidik oleh penyidik, menjadi salah satu alasan belum diperiksanya tersangka.

"Penyidik yang ada masih sangat fokus menyidik beberapa kasus lainnya. Itu sebabnya baru saat ini diperiksa, " jelas Mangihut.

Lebih jauh Mangihut Sinaga mengatakan sebelum memeriksa tersangka Rahudman, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut masih mempersiapkan laporan yang sudah didapatkan. Selain itu mengumpulkan data yang sudah dipenuhi, setelah itu akan dilaporkan kembali ke Kejagung.

Hari ini Rahudman memenuhi panggilan Kejati Sumut, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkab Tapsel.

Namun setelah diperiksa selama dua jam lebih, Rahudman tidak ditahan. Tidak ada pihak kejaksaan yang mau memberikan penjelasan mengapa Rahudman tidak ditahan.

Namun menurut sejumlah penyidik Kejati Sumut yang enggan disebutkan namanya, menyatakan Rahudman tidak akan melarikan diri, dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Sehingga dengan alasan itulah dirinya tidak ditahan.  [alf]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal