
"Dia agak sakit dan kecapekan. Tadi malam ngeluh," kata kuasa hukum Fany, Dany Saliswijaya ketika dihubungi wartawan, (Selasa,4/12).
Jatuh sakitnya Fany tentunya menghambat penyidikan terhadap Aceng. Pasalnya, hari ini penyidik dijadwalkan akan memeriksa kembali Fany untuk melengkapi laporannya.
"Rencananya jam 13.00 WIB (akan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim). Tapi karena Fany kelelahan, jadi tidak bisa," sambungnya.
Diketahui kemarin setelah kurang lebih tujuh jam, melalui surat laporan bernomor LP/936/XII/2012/Bareskrim, Fany melaporkan Aceng Fikri dengan empat pasal yakni pasal 280 KUHP, pasal 378 KUHP, pasal 310 KUHP, dan pasal 335 KUHP.
Aceng menikahi Fany selama 4 hari dan dicerai hanya melalui pesan singkat ini diduga telah melakukan penipuan karena Aceng tak memenuhi janji-janjinya kepada Fany dan mengaku berstatus duda ketika akan meminang Fany. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA