post image
KOMENTAR
Tiga anggota Pemuda Pancasila yang terlibat perusakan kantor PT Mutiara Development di Jalan Letjen Suprapto, Medan pada 28 November lalu, menyerahkan diri ke Polresta Medan, Sabtu (8/12/2012) siang.

Kehadiran ketiganya, Syahrial Affandi Syahputra (30) warga Jalan Bantan, Kelurahan Tembung, Percut Seituan, Eka Lubis (28) warga Jalan Manggala, Sei Rengas I, Medan Kota dan Edo Tobing (26) warga Jalan Benteng Hulu, Tembung, langsung diterima Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Yoris Marzuki.

"Kita mengucapkan terima kasih kepada pihak PP yang telah bersedia menyerahkan ketiga pelaku perusakan ini," kata Yoris.

Meski begitu kata dia, pihaknya akan tetap menyidik kasus itu sesuai prosedur hukum.

Kuasa hukum ketiga pelaku, Ramli Tarigan SH mengatakan penyerahan diri itu merupakan inisiatif MPW PP Sumut.

Perusakan itu disebutnya sebagai balasan atas penganiayaan dua anggota PP di lahan sengketa yang terletak di Jalan Williem Iskandar, Medan Estate, Deliserdang.

 "Itu tindakan spontan mereka. Makanya pihak MPW PP langsung mengambil tindakan menyerahkan ketiga pelaku ini ke Polresta Medan untuk diproses," kata Ramli. [rad]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal