post image
KOMENTAR
Telkomsel menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi pailitnya. Anak perusahaan PT Telkom ini pun siap menghadapi upaya Peninjauan Kembali (PK) dari PT Prima Jaya Informatika (PJI) terkait putusan kasasi tersebut.

MA telah mengabulkan permohonan kasasi Telkomsel, terkait permohonan pailit yang diajukan PT PJI ke Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat. Perkara itu diputus oleh Majelis Hakim Abdul Kadir Mappong, Suwardi dan Sultoni, Rabu (21/11). Telkomsel pun batal dipailitkan.

Menurut Direktur Utama Telkomsel Alex J Sinaga, putusan kasasi MA sudah tepat. Sebab, putusan pailit Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat dinilai salah alamat.

"Dari awal kami sudah mengatakan bahwa putusan pailit ini tidaklah tepat, karena Telkomsel tidak memiliki utang-piutang dengan PT Prima Jaya Informatika (PJI),"terang Alex kepada Rakyat Merdeka di acara perayaan 200 Broandband City Telkomsel di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (8/12).

Menurut Alex, Telkomsel siap menghadapi tuntutan PK, jika pihak PJI atau elemen lain yang tak puas atas putusan kasasi MA.

"Sesuai dengan jalur hukum yang disediakan dalam Undang-Undang, kami siap menempuh jalur kontra memori PK, jika itu diperlukan," ucapnya.

Alex menjelaskan, masalah utang-piutang seharusnya ditangani Pengadilan Perdata, bukan Pengadilan Negeri Niaga.

"Ini adalah perkara perdata karena adanya wanprestasi dan perselisihan soal adanya utang yang dilakukan PJI. Kami mengajukan kasasi ke MA, karena menganggap hakim di Pengadilan Niaga keliru menerapkan hukum kepailitan," tutur Alex.

Alex mengaku masih menunggu salinan putusan kasasi MA dari Hakim Agung MA atas putusan tersebut. Diharapkan, salinan itu putusan bisa segera diberikan.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur memastikan putusan kasasi ini sudah sesuai dengan fakta hukum.

"Tidak ada intervensi dalam putusan kasasi pailit ini. MA mempersilakan jika ada pihak  yang tidak puas dalam putusan ini mengajukan PK," tantang Ridwan kepada Rakyat Merdeka.

Ridwan mengatakan, salinan putusan pailit masih dalam pemberkasan, setelah itu selesai akan segera diberikan untuk dipelajari. "Ya sebelum akhir tahun ini, mudah-mudahan bisa segera selesai," katanya.

Kuasa hukum PT Prima Jaya Informatika (PJI) Kanta Cahya mengatakan, akan mempelajari putusan kasasi MA yang mengabulkan permohonan Telkomsel.

"Setelah kami terima salinan resmi putusan kasasi MA, kami akan mempelajari pertimbangan hukum tersebut. Ya kita lihat saja nanti," kata Cahya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada 21 Juni 2012, Telkomsel dituding menghentikan kontrak secara sepihak, sehingga merugikan distributor voucher isi ulang Kartu PJI senilai Rp 5,3 miliar. Padahal, kerja sama antara Telkomsel dan PJI disepakati sejak 1 Juni 2011-Juni 2013.

Pada 14 September, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang dipimpin Agus Iskandar memutuskan Telkomsel pailit atas permohonan PJI. Atas putusan tersebut, petinggi Telkom dan Telkomsel kebakaran jenggot dan mengajukan kasasi. [rmol/hta]

Emas Naik Diatas $5.200 Per Ons, IHSG Dibuka Di Zona Hijau

Sebelumnya

Aktivitas Pengiriman Terus Bertumbuh, Lion Parcel Perkuat Infrastruktur dan Layanan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi