Sebab, pemerintah provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), merencanakan penghapusan UMP tersebut.
"Tahun depan tidak ada lagi UMP, penetapan upah diserahkan seluruhnya ke Kabupaten/Kota, " kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut, Bukit Tambunan, Rabu (12/12/2012).
Penghapusan UMP ini menurut Tambunan, tidak berkaitan dengan aksi buruh yang berunjuk rasa akibat tidak terima dengan jumlah UMP yang ditetapkan di Sumut. Tidak adanya hak pemprov Sumut dalam mengeksekusi besaran upah kepada buruh menjadi alasannya.
"Provinsi tidak memiliki buruh, yang memiliki buruh itu adalah kabupaten/kota, jadi pengupahanpun akan diserahkan kepada mereka, " jelasnya.
Beberapa provinsi lain menurut Bukit Tambunan, sudah menerapkan penghapusan UMP, salah satunya Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebagai gantinya, mereka hanya menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Saja. Meski demikian, peran perovinsi tidak dihilangkan. Sebab penetapan besarannya harus terlebih dahulu dengan persetujuan Gubernur.
"Tetap ada standartnya, karena sebelum ditetapkan harus terlebih dulu ditandatangani gubernur. " [alf]
KOMENTAR ANDA