post image
KOMENTAR
Mantan Bendahara Umum Daerah Pemkab Simalungun, Sugiati yang terseret kasus korupsi dana panjar insentif ajudan bupati dan wakil bupati divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (26/12/2012).

Penyelewengan APBD tahun 2005/2006 yang merugikan negara Rp 891 juta itu juga mengharuskan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 115 juta dengan subsider 1 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan penjara.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata majelis hakim yang diketuai P Simarmata.

Vonis itu sendiri lebih rendah 4 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) JM Butarbutar dimana tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan. [dewiq/rad]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal