
Komisioner KPU Sumut, Rajin Sitepu, mengatakan penetapan DPT tersebut dilaksanakan oleh petugas di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa/ Kelurahan masing-masing.
"Yang menetapkan itu hanya tingkat mereka, karena hal seperti ini berjenjang hingga ke tingkat provinsi nantinya," kata Rajin Sitepu, Jumat (28/12/2012) kepada medanbagus.com.
Setelah ditetapkan di tingkat desa/kelurahan, secara berjenjang penetapan DPS menjadi DPT juga akan dilakukan di tingkat kabupaten/kota hingga ke tingkat provinsi. Berdasarkan jadwal, penetapan tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pada 8 Januari 2013 sedangkan tingkat provinsi 9 Januari 2013.
KPU meminta selama tahapan ini, masyarakat antusias memeriksa DPS, untuk mengetahui apakah mereka sudah terdaftar atau belum.
"Kami mengimbau agar masyarakat antusias memeriksa DPS. Agar mereka bisa segera dimasukkan bila belum terdaftar, namun dengan membawa KTP tentunya sebagai bukti ia sudah berhak untuk memilih sesuai domisilinya," lanjut Sitepu. [ded]
KOMENTAR ANDA