
"Bagi yang tidak mendaftarkan tim kampanye kabupaten/kota, maka tidak akan diijinkan berkampanye disana," ujar ketua KPU Sumut Irham Buana kepada medanbagus.com, Rabu, (02/01/2013).
Irham Buana mengakui, saat ini mereka sudah menerima daftar tim kampanye dari seluruh pasangan calon, namun daftar tersebut masih untuk tingkat provinsi saja. Sementara dalam penyusunan jadwal kampanye keterlibatan masing-masing tim kampanye di kabupaten/kota juga menjadi acuan.
Jadwal kampanye untuk Pilgubsu 2013 akan berlangsung mulai tanggal 18 Februari - 3 Maret 2013 mendatang.
Ditemui terpisah, Anggota KPU Sumut, Nurlela Johan, mengatakan data tim kampanye tingkat kabupaten/kota tersebut dibutuhkan, terutama dalam penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang dijadwalkan berlangsung tanggal 5-6 Januari 2013 mendatang di tingkat kabupaten/kota.
"Kita tidak tau mengundang siapa kalau data tim kampanye kabupaten/kota tidak ada," kata Nurlela.
Masih kata Nurlela, kehadiran tim kampanye masing-masing pasangan calon menjadi kebutuhan, sebab pada saat itulah mereka bisa mengajukan keberatan atas data DPS ketika akan ditetapkan menjadi DPT.
"Mereka juga kan memegang DPS yang kita berikan pada saat penetapan calon, jadi data mereka bisa menjadi pembanding data kita," lanjut Nurlela.
Berdasarkan jadwal penetapan DPS menjadi DPT untuk tingkat kabupaten/kota dilakukan pada tanggal 5-6 Januari 2013 mendatang. [rob]
KOMENTAR ANDA