
Panggilan ini merupakan panggilan ketiga setelah Zainal tidak datang dalam panggilan sebelumnya pada tanggal 19 Desember dan 21 Desember 2012.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya) dan SCF (Siti C. Fadjrijah)," terang Kabag Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta, Selasa (8/1).
Zainal diduga mengetahui peran dua tersangka Centurygate yang juga mantan pejabat tinggi di Bank Indonesia saat dipimpin Gubernur Bank Indonesia, Boediono, yang sekarang menjabat Wakil Presiden RI.
Siti Chalimah Fadjrijah merupakan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia saat kasus itu terjadi. Sementara Budi Mulya merupakan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia.
Ketua KPK Abraham Samad jelaskan, dua mantan Deputi BI itu dijadikan tersangka atas tindak penyalahgunaaan kewenangan dalam Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP), penyalahgunaan wewenang dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. [ald/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA