MBC. Setelah memanggil sejumlah saksi untuk kasus dugaan korupsi pada penyelenggaran seminar internasional di Kementrian Luar Negeri (Kemenlu), hari ini penyidik KPK akhirnya mengagendakan pemeriksaan terhadap Sudjanan Parnohadiningrat.
"SP diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (9/1).
Sudjanan Parnohadiningrat adalah mantan Sekjen Deplu sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. KPK menduga Sudjanan menyalahgunakan wewenang ketika menjabat sebagai Sekjen Deplu.
Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu diantaranya seminar dari kurun waktu 2004-2005. KPK menduga ada selisih penggunaan anggaran sehingga merugikan negara hingga Rp18 miliar.
Atas perbuatannya, Sudjadnan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelumnya, Sudjanan ditetapkan sebagai tersangka korupsi renovasi gedung kantor, wisma dan rumah dinas KBRI di Singapura tahun 2003-2004. Sudjanan diduga meminta uang sebesar US$ 200 ribu dalam proyek tersebut.
KPK telah memeriksa mantan Menlu Nur Hassan Wirayuda, Duta Besar RI untuk Kanada Dienne Hardianti Moehari, Duta Besar RI Untuk Rusia Djohauri Oratmangun dan Musisi kondang Erwin Gutawa. [ald/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA