post image
KOMENTAR
Kasus dugaan malpraktek menimpa Maliani Sihombing, yang merupakan guru di SLTP Negeri 5, Pematang Siantar yang diduga dilakukan oleh RS St Elisabet Medan. Hal itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung di PN Medan, Rabu (9/1).

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra II PN Medan, dalam agenda sidang tersebut menghadirkan dua orang saksi yakni Mariam Girsang dan Sangapan Ronald Hotmala Sinambela. Dalam persidangan, korban menggugat Dr Hotma Partogi Pasaribu SPoG, selaku pimpinan RS Elisabet dan Dr Paulus Damanik.

Dalam keteranganya dihadapan Majelis Hakim Suhartanto, saksi pertama Sangapan Ronald Sinambela menerangkan  bahwa korban, yakni ibunya sendiri di diagnosa mengalami penyakit Nium Kanker Rahim kemudian disarankan untuk operasi pengangkatan rahim. Setelah dioperasi, air seni korban terus mengalir tanpa hentinya. "Setelah itu dirongent dan diperiksa ada robekan kecil didalam rahim maka pihak rumah sakit menyarankan operasi yang ke-2 kali. Setelah 25 hari kemudian tak sembuh di RS Elisabeth, kami pihak keluarga meminta untuk dipindahkan ke RS Colombia, namun, rekam medisnya tak diberikan oleh pihak RS Elisabet," katanya.

Karena merasa tidak ada perubahan, sambungnya, lalu selanjutnya korban pun di bawa ke RS Columbia Asia untuk dilakukan rongsent. "Saat di RS Colombia Asia, diketahui kalau lukanya sudah membesar dan harus ditangani lebih lanjut maka harus dibawa ke rumah sakit di Jakarta yakni di RS PGI Cikini Jakarta. Karena tak ada rekam medis dari awal, maka pihak Cikini pun terpaksa melakukan obserbvasi ulang dan akhirnya diputuskan untuk operasi ulang," terangnya.

Sementara saksi kedua, Mariam Girsang dihadapan hakim mengatakan, bahwa dirinya mengetahui hal ini dari cerita korban. "Saya tahu dari korban sendiri karena saya dan korban sudah kenal 20 tahun lamanya dan dia cerita bahwa badannya kateter setiap hari pasca operasi. Tak hanya itu, setiap bulannya keteter itu harus di pasang di pinggang kanan dan kiri dan saya melihatnya sendiri dioperasi," jelasnya.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Sidang pun ditutup oleh Majelis Hakim Ketua, M Suhartono. [rob]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal