MBC. Josep Liopisa alias Asiang, kakek berusia 59 tahun, pemilik sekaligus manager usaha hiburan karaoke Zone di Jalan Kolonel Sugiono di Wajir No 16 CDEF DH, Kelurahan Aur, siang tadi diadili di Pengadilan Negeri Medan, karena dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi. Agendanya mendengarkan dakwaan sekaligus menghadirkan saksi polisi.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Mely Nova, langsung membacakan dakwaanya. Setelah terdakwa menolak didampingi penasehat hukum.
Dia mengatakan jika terdakwa ditangkap pada 5 September 2012, saat itu dia ditangkap di karaoke Zone dengan barang bukti sabu-sabu jenis pil ekstasi berwarna pink berlogo Love.
Tidak hanya Josep juga Junaidi alias Juned dan Hendrik Jhon Hotman Sinaga Simanjorang alias Hotman (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), pukul 18.00 wib, di Jalan Kolonel Sugiono wajir.
Usai mendengarkan Dakwaan dari jaksa, langsung didengarkan saksi polisi Mangitar Simamora dan saksi Budi Syahputra. Menurut Mangitar Simamora dia mendapat perintah dari atasannya untuk melakukan penggeledahan di karaoke Zone, dimana dalam penggeledahan Junaidi alias Juned dan Hendrik Jhon Hotman Sinaga Simanjorang alias Hotman ditemukan barang bukti 10 butir pil ekstasi dan setelah melakukan penggeledahan ditemukan kembali pil ekstasi seberat 0,22 gram di dalam ruangan Josep.
"Kami menemukan pil ekstasi di dalam laci terdakwa,"ujar mangitar.
Akibat perbuatan itu, Josep Liopisa als Asiang dijerat pasal 114, pasal 112 dan pasal 127 UU 35 tahun 2009 KUHPidana tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Usai persidangan majelis hakim menunda persidangan hingga minggu depan untuk mendengarkan keterangan terdakwa.
[ans]
KOMENTAR ANDA