
Kepala Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Toni Panjaitan mengatakan, mereka mengeluarkan Faisal sejak setelah menerima surat perintah dari Kejatisu.
"Kita mengeluarkan beliau berdasarkan surat perintah dari jaksa, sekitar pukul 10 malam kita terima," ujarnya.
Sementara itu, ketua tim penyidik Kejatisu, Darmabela Timbas mengakui mereka menyampaikan surat perintah mengeluarkan Faisal dari Rutan Tanjung Gusta. Hal ini menurutnya sesuai dengan perintah hakim Pengadilan Negeri Medan.
"Kami mengeluarkan surat perintah, berdasarkan putusan hakim yang meminta agar Faisal dikeluarkan menjadi tahanan rumah," kata timbas.
Meski dikeluarkan dari rutan, namun hal tersebut tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang dijalaninya.
"Proses hukum tetap jalan, tidak ada yang terhambat," tambahnya. [rob]
KOMENTAR ANDA