MBC. Petugas dari Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut berhasil meringkus Sugiono (37), penduduk Jalan Tunas Mekar, Kelurahan Tuntungan II, Kecamatan Pancur Batu dan adik kandungnya Misno (33), penduduk Jalan Bunga Pariama Kelurahan Baru Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan karena menjual sabu, Jumat (11/1) pagi.
Dari kedua tersangka disita barang bukti sabu seberat 30 gram setelah petugas kepolisian menyaru sebagai pembeli. Keduanya ditangkap di Jalan Teratai, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dalam penyidikan, tersangka Sugiono mengaku mendapat sabu tersebut dari bandar berinisial BS yang saat ini masih buron. Sabu tersebut rencananya akan dijual Rp1.100.00 per gram kepada polisi yang menyaru.
Kepada petugas Sugiono mengaku mendapat upah Rp50.000 untuk setiap gram sabu yang berhasil dijualnya. Hasil itu kemudian akan dibagi rata dengan adiknya.
Selain menyita sabu tersebut, polisi juga mengamankan sebuah senjata tajam, 14,7 gram ganja kering dibungkus kertas coklat. Petugas juga menyita sebuah senjata air soft gun jenis FN.
Kepada wartawan, Sugiono mengaku senjata itu merupakan gadaian dari konsumennya yang ditukarkan dengan sabu. Senjata tersebut, menurutnya, belum pernah digunakan untuk kejahatan.
Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Toga Panjaitan mengatakan, keduanya diamankan setelah sebelumnya dilakukan penyamaran. Disebutkannya, sabu itu terbagi dalam 5 paket berisi 2,86 gram dan 1 botol kosong redoxon berisi 18 paket sabu seberat 0,68 gram.
Kepadanya, kedua tersangka mengaku ganja tersebut hanya untuk dikonsumsi. Toga menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap bandar besar sabu tersebut.Ketika ditanya perihal temuan senjata api tersebut, Toga mengatakan akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk penggunaan senjata itu. Tidak menutup kemungkinan senjata digunakan untuk tindak kriminal.
Terhadap kedua tersangka akan dikenakan pasal 112 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. Selain itu, keduanya juga dijerat Undang-undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam. [ans]
KOMENTAR ANDA