
"Kita tetang mengawasi, namun kalau teknisnya maaf kami tidak akan menyebutkan," ujar Noor Rachmad.
Disinggung adanya kekecewaan akibat penetapan tahanan rumah yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan terhadap Faisal, Noor Rachmad enggan memberi komentarnya.
"Masing-masing harus saling menghormati. Itu kewenangan mereka sehingga harus kita hormati," katanya.
Kejatisu menurut Noor Rachmad hingga saat ini tidak akan mengambil langkah apapun terkait keluarnya penetapan tahanan rumah terhadap Faisal tersebut. Namun, mereka akan mengajukan permohonan penahanan jika dalam perkembangannya ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran terhadap penetapan tersebut.
"Kalau ditemukan hal yang tidak sesuai dengan penetapan, maka jaksa berhak mengajukan permohonan penahanan," kata Noor Rachmad lagi.
Noor Rachmad juga enggan memberikan komentar jika Faisal melarikan diri dengan memanfaatkan status tahanan rumah tersebut.
"Wah itu sudah teknis," katanya. [rob]
KOMENTAR ANDA