post image
KOMENTAR

MBC. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi sinyal frekuensi Indosat Mega Media dengan terdakwa  Direktur Utama Indosat M2, Indar Atmanto. PT Indosat Mega Media (IM2) adalah sebuah perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh PT Indosat Tbk.

Sekitar 300 pegawai Indosat M2 pun menggelar unjuk rasa damai sebagai bentuk solidaritas. Dari pantauan Rakyat Merdeka Online (grup medanbagus.com), para pegawai memakai seragam perpaduan warna kuning dan biru. Mereka memenuhi halaman gedung Pengadilan Tipikor di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, sejak tadi pagi.

Dalam aksinya, massa membawa spanduk "Kriminalisasi pada Dunia Telekomunikasi". Menurut para pegawai, Indar adalah korban kriminalisasi Kejaksaan Agung.

Dalam penjelasan perwakilan pegawai yang datang berdemo, Kejaksaan Agung salah menafsirkan aturan telekomunikasi dalam. IM2 seharusnya tidak perlu membayar frekuensi pada negara, melainkan membayar sewa langsung pada Indosat. Apalagi, Menkominfo Tifatul Sembiring pun menyatakan tidak ada yang salah dengan pemakaian frekuensi oleh IM2.

"Tuntutan kami, tegakkanlah hukum. Presiden harus lihat ada dua anak buahnya yang beda menafsirkan aturan yaitu Kejaksaan Agung dan Menkominfo," tegas orator, Senin (14/1).

Unjuk rasa terlihat dijaga oleh 60 personil Brimob dan Polsek Setiabudi. Aksi berlangsung damai dan tak membuat kemacetan.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) melaporkan penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz generasi ketiga (3G) oleh Indosat dan IM2. Penyalahgunaan ini diduga merugikan negara Rp 3,8 triliun.

Pada 2007, Indosat mendapat pita frekuensi 3G bersama Telkomsel dan XL. Namun, Indosat menjual frekuensi ini sebagai Internet Broadband melalui anak usahanya IM2. IM2 dilaporkan tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan pada pita frekuensi 2,1 GHz sehingga dianggap tidak berhak memanfaatkan jalur tersebut.

IM2 juga tidak memiliki izin penyelenggara 3G karena izin penyelenggara dimiliki Indosat. Kejaksaan menilai IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah. [ald/rmol/ans]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal