MBC. Sebanyak 15 pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Medan dalam dua pekan terakhir. Ke-15 orang tersebut ditangkap di 13 lokasi terpisah. Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan 103,9 Kg daun ganja kering, 49,19 gram sabu-sabu, 2,4 gram serbuk putih, 1 butir pil ekstasi, uang Rp290 ribu dan 1 unit hp.
"Khusus ganja itu disita dari seorang tersangka di kawasan Medan Johor. Sedangkan yang lainnya di tangkap di sejumlah wilayah hukum Polresta Medan," kata Kapolresta Medan Kombes Monang Situmorang, Senin (14/1).
Kelima belas orang yang diamankan yakni Rudi (43), Sobirin (36), Ifan Alki (24), Eri Susanto (22), Supriadi alias Supri (27), Ari Santoso (31), Feri Suhendra (30), Deni Syahputra (18), Hari Hardiansyah (23), Lisa Zulkarnain (24), Hendrik (30), Zulkifly (32), Sayuti Ginting (33), M Andika Admaja (31), dan M Yusuf (32). Para tersangka diringkus setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat kepada petugas, termasuk ke SMS Centre Polresta Medan.
"Kami berharap masyarakat tidak bosan memberi informasi. Seandainya masyarakat tidak memberi informasi berapa banyak anak-anak kita yang jadi korban narkoba," terang Monang.
Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander SIK menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka sudah mengakui perbuatannya. "Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, 114, jo Pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara," tambahnya.
Ditegaskannya, kedepannya, pihaknya akan lebih melakukan kinerja dengan lebih efektif lagi. "Kita akan senang dengan adanya kerja sama dari masyarakat dan akan lebih giat lagi memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya," tegasnya. [rob]
KOMENTAR ANDA