Seorang dokter spesialis telinga hidung dan tenggorokan (THT) yang bertugas di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh, ditangkap polisi karena mengisap narkoba jenis sabu-sabu.
"Tersangka inisial IIs, berusia 48 tahun, dokter pegawai negeri di RSUZA. Tersangka juga dosen di sebuah perguruan tinggi di Banda Aceh," kata Direktur Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Dedy Setyo Yudho di Banda Aceh, Senin (28/1).
Dokter spesialis THT tersebut ditangkap di sebuah gubuk di Gampong (desa) Lubok, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (24/1) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu beserta alat isapnya serta telepon genggam. Hasil pemeriksaan laboratorium, tersangka positif menggunakan narkoba.
Penangkapan tersangka, kata dia, berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan di sebuah gubuk yang ada kolam ikannya di Gampong Lubok sering dijadikan tempat pemakai narkoba. Dari informasi, kata dia, polisi menggerebek gubuk tersebut. Ketika itu, di gubuk ada dua orang, seorang di antaranya berhasil melarikan diri dari sergapan polisi.
"Yang kabur itu teridentifikasi bernama Mahdi alias si Yong. Sedangkan tersangka Iqbal Ismail berhasil diamankan bersama barang bukti sabu-sabu beserta alat isapnya," kata dia. [ant/wid/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA