post image
KOMENTAR
Pengrusakan terhadap salah satu bangunan bersejarah di Kota Medan, oleh Organisasi Kepemudaan, menguatkan niat ahli waris, Darwin Rangkuti melaporkan peristiwa ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.


Surya menerangkan pengrusakan bangunan milik percetakan PT Sjarikat Tapanuli itu dilakukan secara sepihak dan merupakan tindak kriminal oleh salah satu OKP yang berkembang di Medan.

Belakangan diketahui Profesor Sanwani membongkar paksa dengan menggunakan massa OKP atas dasar 'Grant Control', tanpa ada putusan pengadilan yang menyatakan Profesor Sanwani boleh mengambil alih bangunan tersebut.


"Ini menjadi persoalan hukum. Dengan cara menghancurkan hanya dengan surat kuasa pengacara tanpa ada dibarengi keputusan dari Pengadilan Negeri setempat, menunjukkan pelanggaran Proses Hukum yang telah ditetapkan," ujar Direktur LBH Medan, Surya Adinata, Kamis (31/1/2013).


Diketahui pula, bangunan yang terletak di Jalan Mesjid, Kesawan, yang dimiliki ahli waris PT Sjarikat Tapanuli, Darwin Rangkuti. Secara sahnya adalah milik keluar dari Darwin atas nama Alm. H. Ibrahim Sundut Rangkuti berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 630.2/365/PKM/1992.

Di kantornya di Jalan Hindu, Surya menunjukkan laporan pengrusakan yang dibuat Darwin di Polsek Medan Barat, namun tidak ada tanggapan dan penanganan pihak kepolisian.

"Sudah dua kali dilaporkan ke Medan Barat, namun tidak ada tanggapan. LBH medan menilai polisi tidak berani melakukan apa atas tindakan pengerusakan ini. Kalau terus seperti ini kami meminta kepada Polda untuk menindak tegas. Kalau tidak bisa akan kami lanjutkan laporan ke Kapolri melalui Menkopolkam," tegasnya. [ans]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal