post image
KOMENTAR
Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Barangkali pepatah ini tepat untuk Galih (32), warga Jalan Kawat II Medan Deli. Dia berhasil dibekuk setelah hampir setahun diburon atas kasus pembunuhan terhadap Alex Petrus (70), warga Jalan Dahlian No. 42 Komplek Cemara Asri, Medan, medio Februari 2012 lalu.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Moch Yoris Marzuki SIK, tersangka Galih (32), berhasil ditemukan di tempat persembunyianya Sabtu (2/2/2013) dinihari tadi.

Diketahui, Galih membunuh Alex Petrus gara-gara tidak diberikan upah mengecat rumah. Saat itu pelaku pembunuhanan sadis tersebut meminta upah gaji kerja yang baru separuh dibayar oleh korban.

Namun, karena dendam uang gaji mengecat rumah korban tak juga diberikan, lalu tersangka menikam korban yang tengah tertidur di ruang tamu. Akibat luka tikam sebanyak 15 liang di seluruh tubuhnya itu, Alex Petrus menghembuskan nafas terakhir di RS Haji Medan. [ded]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal