MBC. Poldasu menggagalkan peredaran narkoba antar provinsi. Jony (34), warga Jalan Manukan Mukti III Blok 11-c/26, Surabaya diringkus petugas Dir Narkoba Polda Sumut saat membawa sabu seberat 1,5 kilogram saat melintas di Jalan Juanda, Medan, Sabtu (2/2/2013).
Informasi yang diperoleh MedanBagus.com Minggu (3/2/2013) di Dir Narkoba Poldasu menyebutkan, saat itu Jony dijemput Amin, istri beserta anaknya yang masih balita di Hotel Grand Sirao yang berada di Jalan Semarang, Medan dengan menggunakan becak motor (betor, red) milik Rahman Pohan (40), warga Jalan Binjai KM12.
"Saat itu teman Jony naik betor saya dari pajak Kampung Lalang dan kemudian mereka meminta saya mengantar mereka ke Jalan Semarang," kata Rahman.
Sesampainya di Hotel Grand Sirao, Amin, istrinya dan anaknya masuk ke dalam hotel dan lebih kurang 15 menit kemudian, Amin, isteri dan anaknya pun keluar dari hotel tersebut bersama dengan Jony. "Kemudian mereka mengatakan kepada saya kalau mereka ingin sarapan. Dan saya pun kemudian mengantar mereka ke rumah makan China. Karena Amin dan isterinya selama di perjalanan ke hotel berbahasa China," ungkap Rahman.
Setelah selesai sarapan tersebut, Jony pun meminta kepada Rahman untuk mengantar ke Bandara Polonia Medan. Sesampainya di Jalan Juanda, Medan, tepatnya di depan Delta Spa & Club, tas milik isteri Amin yang diletakkan di lantai betor dirampok pengendara sepeda moto Yamaha Jupiter Z warna merah dengan nomor polisi BK 5905 UV.
"Saat itu juga mereka sama saya langsung meneriaki rampok dan mengejarnya," beber Rahman.
Tepatnya di depan perumahan Taman Polonia Medan, rampok yang diketahui bernama Sucipto tersebut kemudian mau masuk kedalam perumahan. Tapi usaha Sucipto untuk melarikan diri tersebut gagal karena jalan masuk ke perumahan tersebut salah.
"Sucipto masuk dari pintu masuk yang portalnya sudah ditutup. Karena mendengar teriakan rampok, satpam langsung menahan Sucipto. Dilihatnya Sucipto dipegang satpam, Jony pun lalu langsung turun untuk mengambil barang isteri Amin yang dirampok," terang Rahman.
Kemudian aksi tarik menarik tas itupun antara Sucipto dan Jony pun terjadi.
Melihat keributan itu, petugas kepolisian Dit Sabahara Polda Sumut, Bripka Janter Hutapea serta Res Intel Detasemen Kompi A, Brimob Binjai, Bripka Khairuddin yang melintas di jalan tesebut pun langsung mendatangi tempat keributan tersbut. "Kemudian saya pun langsung meminta satpam perumahan untuk membuka tas tersebut. Karena Sucipto mengatakan isi tas tersebut adalah sabu," ungkap Khairuddin.
Setelah tas dibuka dan ternyata isinya memang benar sabu-sabu. Lalu Janter pun kemudian dengan cepat menghubungi komandannya.
"Karena saya lihat sudah ada polisi juga saya pun. Dia pun langsung menghubungi komandannya dan sebelumnya saya tidak kenal sama Khairuddin. Tapi karena saya lihat ada pistolnya makanya saya yakin dia polisi. Dan saat saya tanya dia mengatakan dari kesatuan Res Intel Detasemen Kompi A Brimob Binjai," ungkap Rahman.
Setelah itu, kedua polisi tersebut menanyakan kepada Rahman siapa pemilik tasnya dan Rahman pun bersama dengan petugas polisi itu langsung mencari Amin dan isterinya, tapi tidak kelihatan.
"Mereka mungkin lari ketika mengetahui adanya petugas di sini. Tapi, kami pun lalu menahan keduanya sebelum diserahkan ke petugas yang datang menjemput Sucipto dan Jony," ungkap Jenter.
Saat berada di Poldasu, Jony tidak mau bicara saat ditanyai. Sementara itu, Dir Narkoba Poldasu, Kombes Pol Drs Toga H Panjaitan mengatakan, kalau Sucipto sudah mengetahui sebelumnya bahwa tas tersebut berisi sabu. "Sucipto tau itu tas isinya sabu, karena dia merupakan kawan Amin (DPO)," ungkapnya.
Tambah Toga H Panjaitan, harga 8 bungkus barang haram sabu-sabu tersebut dengan berat 1,5 Kg tersebut harganya di Medan senilai Rp1,5 Miliar dan seandaimya di Surabaya bisa mencapai Rp2 miliar. "Saat ini kita masih kembangkan penangkapan ini. Sebab, pemilik barang haram ini belum juga kita dapat. Makanya kita harus segera menangkapnya," ungkapnya. [ans]
KOMENTAR ANDA