
"Jika memang benar itu jenis tanaman yang dilarang, Pemerintah Kabupaten Bogor menyerahkan hal ini kepada aparat penegak hukum, dan mendukung untuk dimusnahkan," kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Pemerintah Kabupaten Bogor Erwin Suryana, Minggu (3/2).
Tanaman chatinone yang ramai dibicarakan sejak penangkapan artis Ibu Kota yang kedapatan mengkonsumsi tanaman yang digolongkan sebagai narkotika golongan satu, banyak ditanam warga di daerah Puncak. Menurut Erwin, Pemkab tidak merasa kecolongan dengan keberadaan tanaman mirip chatinone seluas tiga hektare di Cisarua, Puncak, Bogor.
"Dilihat dari luasnya, keberadaan tanaman chatinone di Puncak seluas tiga hektare diduga ada yang merencanakannya,"
Oleh karena itu, lanjut Erwin, Pemkab mendukung aparat penegak hukum untuk memusnahkan tanaman tersebut. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA