post image
KOMENTAR
MBC. Status Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum masih sebagai terperiksa dalam mega skandal korupsi proyek pembangunan Hambalang.

"Belum ada alat bukti yang menyatakan dia (Anas Urbaningrum) layak dijadikan tersangka," kata Ketua KPK, Abrahm Samad, kepada media, Jumat (8/2/2013).

Abraham juga membantah Pimpinan KPK sudah menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas tadi malam.

"Belum," singkat dia.

Pernyataan Samad ini membantah pemberitaan sejumlah media yang menyebutkan Anas Urbaningrum sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Samad membantah tudingan penetapan tersangka terhadap Anas lantaran masih menunggu adanya perintah langsung dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Tidak ada nunggu-nunggu SBY," kata dia. [dem/rob/rmol]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa