post image
KOMENTAR
MBC. Status Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum masih sebagai terperiksa dalam mega skandal korupsi proyek pembangunan Hambalang.

"Belum ada alat bukti yang menyatakan dia (Anas Urbaningrum) layak dijadikan tersangka," kata Ketua KPK, Abrahm Samad, kepada media, Jumat (8/2/2013).

Abraham juga membantah Pimpinan KPK sudah menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas tadi malam.

"Belum," singkat dia.

Pernyataan Samad ini membantah pemberitaan sejumlah media yang menyebutkan Anas Urbaningrum sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Samad membantah tudingan penetapan tersangka terhadap Anas lantaran masih menunggu adanya perintah langsung dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Tidak ada nunggu-nunggu SBY," kata dia. [dem/rob/rmol]

Laporan Keuangan Diterima Dalam RUPS, Pelaporan Hingga Penahanan Mantan Direktur PT GKS Dinilai Rancu

Sebelumnya

Program Rabu 'Walk In Interview' Dikerumuni Pencari Kerja di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa