
Kepala Divisi Humas Mabes Polri irjen Pol Suhardi Alius, menyatakan Polri akan melakukan pengusutan apabila ada permintaan secara resmi dari pihak KPK. "Kita serahkan sama KPK. Bila ada permintaan kami siap membantu KPK," ujar Suhardi saat dihubungi wartawan, (Senin,10/2/2013).
Sprindik atas nama Ketua Umum Partai Demokrat beredar di kalangan wartawan. Berdasarkan dokumen itu, sprindik tersebut ditandatangani tiga komisioner KPK, yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, serta Zulkarnaen. Dokumen ini tertulis Anas berstatus tersangka.
Dalam sprindik itu tertulis Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anas dijerat pasal penyuapan ketika menjabat sebagai anggota DPR periode 2009-2014. [zul/rmol/rob]
KOMENTAR ANDA