post image
KOMENTAR
Mabes Polri siap mengusut pelaku pemalsu surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus korupsi proyek Hambalang yang disebut atas nama Anas Urbaningrum. Dalam Sprindik yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, Anas sudah jadi tersangka kasus Hambalang.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri irjen Pol Suhardi Alius, menyatakan Polri akan melakukan pengusutan apabila ada permintaan secara resmi dari pihak KPK. "Kita serahkan sama KPK. Bila ada permintaan kami siap membantu KPK," ujar Suhardi saat dihubungi wartawan, (Senin,10/2/2013).

Sprindik atas nama Ketua Umum Partai Demokrat beredar di kalangan wartawan. Berdasarkan dokumen itu, sprindik tersebut ditandatangani tiga komisioner KPK, yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, serta Zulkarnaen. Dokumen ini tertulis Anas berstatus tersangka.

Dalam sprindik itu tertulis Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anas dijerat pasal penyuapan ketika menjabat sebagai anggota DPR periode 2009-2014. [zul/rmol/rob]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa