
"Majelis Tinggi partai sudah memerintahkan Ibas dan Anggie supaya diproses. Pak Roy juga itu akan segera," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (20/2).
Menurut Max, surat permintaan PAW akan segera dilayangkan ke Badan Kehormatan dan pimpinan DPR. Namun demikian, Max mengaku belum mengetahui pasti kapan waktunya.
"Kalau keputusannya sudah diputuskan ke BK selesai, tembusannya ke Ketua DPR tidak lagi digaji. Urusan demikian kan ada di BK. BK beralasan belum punya keputusan hukum tetap karena ragu-ragu ada banding (dari KPK terkait vonis Angie). Nah sekarang ada instruksi dari Majelis Tinggi," jelasnya.
Dia menambahkan, selain terhadap ketiga anggota dewan tersebut, Partai Demokrat juga akan melakukan PAW kepada beberapa kadernya yang duduk di DPRD. "Ada beberapa di daerah yang tertahan," imbuh Max. [zul/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA