Aksi itu terkait rencana Pemko Medan mengambil alih kepemilikan lahan TBSU yang dulunya dikelola Pemprovsu. Dengan pengambilan alihan itu diyakini TBSU semakin tidak jelas arahnya.
Hal itu sesuai penuturan dari pihak Pemko Medan yang mengatakan, terhitung mulai 1 Maret 2013, TBSU harus dikosongkan dari segala aktivitas dan berbagai kegiatan lainnya.
Koordinator Aksi AMP TBSU, Nando mengatakan, adapun tiga tuntutan aksi ini meliputi TBSU jangan dialih fungsikan dari fungsi awalnya sebagai gedung dan rumah berkesenian rakyat (publik).
''Seandainya TBSU dialihfungsikan, maka kami menuntut untuk segera dicari pengganti gedung TBSU secepatnya yang refresentatif dan memenuhi standarisasi Taman Budaya (kesenian),'' katanya.
Menurut dia, Taman budaya pusat titik nadi kesenian bagi publik, yang menjadi rumah atau tempat berkumpulnya seniman rakyat. ''Namun dengan diambil alih oleh Pemko Medan, TBSU ini semakin tidak jelas,'' tegas Nando. [ans]
KOMENTAR ANDA