Petugas Panitia Pengawas Pemilu Sumatera Utara mencopot alat peraga kampanye yang melanggar Undang-Undang dan peraturan Pemilihan Umum, (Rabu, 20/2). [Dewi Syahruni]
KOMENTAR ANDA
Popular posts
1
Laporan Keuangan Diterima Dalam RUPS, Pelaporan Hingga Penahanan Mantan Direktur PT GKS Dinilai Rancu
KOMENTAR ANDA