Wacana penghapusan dana pensiun mengundang beragam reaksi dari anggota dewan. Ada reaksinya menolak ada yang menerima, ada juga yang pasrah menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah sebagai pengelola keuangan negara.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PPP Okky Asokawati keberatan jika dana pensiun anggota DPR dihapuskan. Namun, dia setuju jika kriteria pemberian dana pensiun kepada anggota DPR diperketat dalam undang-undang.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur tentang dana pensiun anggota DPR perlu direvisi. Selain sudah usang, kriteria penerima dana pensiun dalam aturan sudah tidak sesuai dengan rasa keadilan.
“Aturan dana pensiun perlu direvisi. Perlu ada penambahan kriteria lebih detail tentang anggota DPR seperti apa yang berhak mendapatkan dana pensiun,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurutnya, aturan mengenai kriteria penerima dana pensiun anggota dewan sekarang tidak ada parameternya. Dana pensiun terlalu kaku karena menyamaratakan semua anggota DPR berhak mendapatkannya. “Masak anggota yang cuma satu tahun kemudian diganti tetap dapat dana pensiun. Ini kan tidak adil dan melukai hati rakyat juga, makanya ke depan harus diatur,” sarannya.
Hal senada juga diungkapkan politisi senayan asal fraksi Golkar Firman Soebagyo. menurutnya, berkat kinerjanya memakmurkan negara ini, anggota DPR pantas mendapatkan dana pensiun seperti pegawai negeri sipil (PNS) yang telah mengabdi puluhan tahun.
“DPR pantas dapat pensiun. Ingat yang membuat undang-undang itu kan DPR, yang membuat negara ini makmur itu kan eksekutif dan legislatif, Anggota DPR memiliki peran penting dalam keberlangsungan negara. Masak mereka tidak dikasih pensiun” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut Firman, kinerja buruk yang melekat pada anggota DPR tidak bisa dijadikan alasan untuk menghapuskan hak-hak anggota DPR. Kata dia, saat ini yang kinerjanya buruk bukan hanya anggota DPR, tetapi aparat negara lain juga banyak yang menunjukan kinerja buruk.
“Jika bicara kinerja susah. PNS juga kalau bicara kinerja biasa-biasa saja tapi tetap mereka dapat pensiun. Untuk pensiun tidak perlu dipersoalkan, soal dana pensiun kita serahkan saja ke pemerintah,” cetusnya.
Dihubungi terpisah, bekas anggota DPR dari Fraksi PAN periode 2004-2009 Drajad Wibowo setuju jika kriteria anggota DPR yang berhak menerima pensiun diatur lebih ketat dalam undang-undang. Dia mengusulkan, anggota DPR yang nanti menerima dana pensiun merupakan anggota yang mengabdi minimal satu periode penuh. Jika ada anggota DPR yang tidak mengabdi penuh selama satu periode tidak perlu diberikan dana pensiun.
Pelaksana Tugas Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani membeberkan, selama ini pemberian dana pensiun kepada anggota DPR jumlahnya berbeda-beda. Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR.
Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR. Untuk saat ini gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan nilai minimal Rp 4,2 juta. “Semakin lama menjadi anggota DPR maka semakin tinggi uang pensiun,” katanya.
Terpisah, Koordinator Advokasi dan Investigas Forum Indonesia Pemerintah (Fitra) Uchok Skya Khadafi mendesak pemerintah dan DPR mencabut aturan soal dana pensiun bagi anggota DPR yang tertuang dalam UU Nomor 12 tahun 1980.
Menurut Uchok jika DPR tidak berkeinginan mencabut aturan itu, akan menunjukkan bahwa para politisi hanya mengincar fasilitas dan pundi-pundi uang. Uchok bilang jika dana pensiun anggota DPR dihilangkan maka uang negara bisa dihemat. “Bisa hemat sampai Rp 500 miliar setiap tahunnya,” pungkasnya.
Tanggung Jawab Negara Selesai Setelah Masa Jabatan Berakhir
Emerson Yunto, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW)
Saya menilai pemberian dana pensiun untuk wakil rakyat hanya menambah beban anggaran negara sehingga tak perlu dilanjutkan. Gaji dan tunjangan wakil rakyat yang mencapai Rp 60 juta perbulan saja sudah memperberat beban anggaran, palagi ditambah pensiun.
Jadi, wakil rakyat di DPR tidak perlu menambah income tambahan pasca tidak menjabat karena ini anggota DPR itu adalah jabatan politik. Sudah konsekuensi begitu selesai menjabat, begitu tugas menyuarakan aspirasi rakyat habis, maka tanggung jawab negara terhadap mereka selesai.
Jabatan politik itu berbeda dengan jabatan birokrat. Perbedaan antara wakil rakyat dan birokrat terletak pada jenjang karier yang ditempuh. Jabatan wakil rakyat tidak berjenjang karier. Jika pemberian dana pensiun untuk wakil rakyat dilanjutkan, akan timbul kesenjangan penghargaan terkait tugas dan pengabdian pada negara di kalangan birokrat dan wakil rakyat.
Masak, anggota DPR yang bekerja satu tahun dapat pensiun nanti jangan-jangan orang berlomba-lomba masuk DPR biar dapat pensiun seumur hidup saja. Bayangkan kalau dalam satu periode saja ada 560 anggota DPR. Nanti di periode selanjutnya dipastikan negara akan menanggung dana pensiun dalam jumlah banyak.
Negara tidak seharusnya bertanggung jawab pada dana pensiun wakil rakyat. Negara sebaiknya menghapuskan kebijakan dana pensiun itu. Sebab, kontribusi pengabdian birokrat dan wakil rakyat berbeda.
Mumbazir kalau anggota DPR periode sekarang tetap diberikan pensiun sementara kontribusi mereka terhadap negara dari kinerja legislasi, budjeting dan pengawasan minim. Kontribusi terhadap negara terlalu kecil jika dinilai hanya dalam satu periode.
Jika DPR Dihapus Presiden, Gubernur Bupati Juga Dong
Syaifullah Tamliha, Wakil Ketua Fraksi PPP:
Pemberian dana pensiun kepada anggota DPR selama hidup, itu wajar-wajar saja. Lagipula berapa besar sih uang pensiun untuk anggota DPR. Selama ini uang pensiun itu kan jumlahnya kecil sekali.
Meski kecil, paling tidak itu bentuk penghargaan negara terhadap bekas anggota DPR. Anggota DPR itu bagaimanapun juga merupakan pejabat negara yang patut dihargai jasa-jasanya. Justru aneh kalau pejabat negara tidak mendapatkan pensiun. Ingat menjadi anggota DPR itu juga kan tidak mudah.
Pada prinsipnya saya sih tidak masalah pensiun DPR dihapuskan, silahkan saja kalau memang ini kemauan rakyat, asal bukan kemauan kelompok tertentu.
Tetapi saya memberi catatan. Kalau pensiun itu mau dihapus pemberlakuannya harus adil. Maksud saya penghapusan juga harus diberlakukan kepada semua pejabat negara. Seperti presiden, gubernur, bupati, walikota dan semua pejabat yang termasuk kategori pejabat negara non karir.
Saya keberatan, jika alasan penghapusan pensiun anggota DPR didasari masa kerja yang hanya cuma lima tahun. Mengenai masa jabatan ini, kan DPR tidak ada bedanya dengan presiden, gubernur, bupati dan walikota yang juga cuma lima tahun.
Asal tahu saja, tidak semua anggota DPR itu berlatar belakang pengusaha. Banyak juga anggota DPR yang berlatar belakang aktivis, wartawan ataupun artis. Jangan karena pensiun dihapuskan, bekas anggota DPR yang bukan seorang pengusaha hidupnya terlunta-lunta. Apa tega melihat bekas anggota DPR hidup terlunta-lunta.
Sebaiknya Sadar Diri Menjadi Wakil Rakyat Butuh Pengorbanan
Roy Salam, Peneliti senior Indonesia Budget Center (IBC)
Mestinya sejak awal anggota DPR memahami bahwa tujuan menjadi wakil rakyat adalah untuk pengabdian dan pengorbanan yang tulus tanpa pamrih.Anggota DPR kalau tahu diri menjadi wakil rakyat itu pengabdian dan pengorbanan, mereka sepantasnya tidak menerima pensiun.
Kinerja anggota DPR selama ini kan sangat buruk. Itu bisa dilihat dari produktivitas mereka dalam pembuatan dan pembahasan undang-undang. Sangat ironis jika kinerja dihargai dengan penghargaan uang pensiun seumur hidup.
Sekarang ini aturan tentang pemberian dana pensiun DPR harus kita perbaiki. Pemberian dana pensiun bagi anggota DPR jelas-jelas sudah tidak relevan lagi dengan semangat reformasi. Politisi itu sudah sepantasnya tidak dikategorikan sebagai pejabat negara seperti PNS.
Saya berharap ke depan pengaturan tentang dana pensiun dibuat selogis mungkin. Indikator anggota dewan seperti apa yang layak diberikan dana pensiun harus diatur secara rinci dan ketat.
Tidak adil dan tidak pantas rasanya jika anggota DPR yang punya latar belakang pengusaha sukses diberikan dana pensiun setiap dari uang rakyat.
Gun Gun Heryanto, Pengamat dari The Political Literacy Institute
Jika pensiun anggota DPR mau dihapuskan, maka Undang-Undang Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/administratif Pimpinan dan anggota lembag tertinggi/tinggi negara harus di revisi. Saya setuju jika dana pensiun ini dihapuskan, namun harus sesuai mekanisme melalui revisi undang-undang.
Persoalan dana pensiun anggota DPR harus segera dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan. Harus dikordinasikan dengan Kemenkeu karena mereka yang mengatur soal gaji pejabat tinggi negara.
Intinya, jangan biarkan uang rakyat yang sangat besar terbuang percuma hanya untuk sekadar membiayai masa tua mantan anggota DPR. Pensiun itu sebaiknya hanya digunakan untuk aparat negara yang sudah mengabdi lama.
Anggota DPR itu kan bersifat temporer, karena posisi mereka diganti tiap 5 tahun sekali. Anggota DPR itu yang berjumlah 560 tiap lima tahun berganti. Memang ada yang menjabat lagi, tapi paling setengahnya, sekitar 200 orang yang masih menjabat. Dengan masa jabatan yang singkat tidak masalah jika dana pensiun tidak diberikan.
Saya menilai dana pensiun anggota DPR ada baiknya dialokasikan kepada posisi yang lebih berhak. Yang lebih berhak ini mereka para PNS yang sudah puluhan tahun mengabdi melayani masyarakat. [Harian Rakyat Merdeka/ans]
KOMENTAR ANDA