Hal ini disampaikannya usai memimpin Rapat Pleno Terbuka Perbaikan DPT Pilgubsu Kab/Kota Se-Sumatera Utara di Hotel Novotel Medan, Senin (26/02/2013).
"Kami sedang berupaya, kalau masih ada pemilih yang belum terdaftar dalam DPT namun memenuhi syarat untuk memilih apakah dimungkinkan memilih dengan menunjukkan kartu identitas, ini masih perlu konsultasi dengan KPU Pusat dan MK," kata Irham Buana.
Irham Buana mengakui, kemungkinan adanya penduduk yang memenuhi syarat memilih namun belum terdata dalam DPT tetap ada meskipun mereka telah berupaya melakukan pendataan. Untuk itulah KPU perlu mengantisipasi agar tidak ada hak warga negara yang tidak terakomodir.
"Kita punya preseden hukum putusan MK untuk Pilpres 2009 dan Pilgub DKI 2012 yang lalu mengenai hal seperti ini," ujar Irham.
Meski berencana melakukan konsultasi dengan KPU Pusat dan MK, namun Irham Buana memastikan DPT yang ditetapkan dalam rapat pleno itu sifatnya final. Sehingga tidak akan ada lagi penambahan jumlah pemilih untuk Pilgubsu 2013. [ans]
KOMENTAR ANDA