post image
KOMENTAR
Poldasu memastikan Dirut PDAM Tirtanadi, AR menjadi tersangka dalam dugaan korupsi rekening air di perusahaan itu. Selain itu, penyidik juga menetapkan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) AS sebagai tersangka.

"Hasil penyelidikan, Dirut PDAM, AR, dijadikan tersangka dan setelah kita menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), maka yang bersangkutan akan ditahan," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Sadono Budi Nugroho, Senin (25/2/2013) sore.

Ditambahkan Sadono, selain AR mereka juga menetapkan Ketua Kopkar, AS sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Sadono menerangkan, kasus ini sudah menjadi laporan resmi bukan lagi berdasarkan informasi awal.

Diterangkannya, dalam kasus itu pihaknya telah memeriksa 9 saksi dan ditengarai empat orang yang bertanggungjawab dan turut menikmati hasil korupsi.

"Soal jumlah pasti kerugian negara dalam kasus ini, kita masih tetap menunggu hasil pemeriksaan BPKP untuk lebih lanjut," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi yang bersumber dari rekening air selain dimasukkan ke rekening pribadi, juga menganggarkan gaji sekitar 480 karyawan. Pada awal kasus, penyidik sudah dua kali melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di PDAM Tirtanadi, kemudian membawa sejumlah berkas/dokumen yang ditengarai berkaitan dengan dugaan korupsi. Tak ketinggalan, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Kopkar, Jalan Petani, Medan Kota. [ans]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal