post image
KOMENTAR
Kota Medan akan dibagi menjadi 2 daerah pemilihan (dapil) di Pemilu Legislatif 2014 mendatang. Pembagian itu setelah mempertimbangkan jumlah alokasi kursi untuk legislatif tingkat provinsi.

"Kemarin dari medan kan alokasinya 12 kursi, sesuai undang-undang maka itu harus dibagi," kata Turunan Gulo, komisioner KPU Sumatera Utara, divisi teknis pemilu kepada MedanBagus.Com, Jumat (01/03/2013)

Masih kata Gulo, hari ini pembagian dapil tersebut akan dibahas dalam rapat di antor KPU dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan seperti perwakilan partai politik maupun KPU dari seluruh kabupaten/kota.

"Untuk medan kita sudah susun konsep pembagiannya apakah Utara-Selatan atau Timur-Barat, tinggal nanti disampaikan kepada peserta rapat," ujar Gulo menambahkan.

Hingga pukul 10.25 WIB, rapat tersebut masih berlangsung di kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan. Tidak tertutup kemungkinan pembagian daerah pemilihan juga terjadi didaerah lain. Sebab menurut Gulo, pembagiannya didasarkan pada jumlah kursi dibagi jumlah penduduk yang mewakili.

"Sekitar 152 ribu penduduk yang mewakili 1 kursi, kita lihat nantilah hasil rapatnya," lanjut Gulo. [ans]

Laporan Keuangan Diterima Dalam RUPS, Pelaporan Hingga Penahanan Mantan Direktur PT GKS Dinilai Rancu

Sebelumnya

Program Rabu 'Walk In Interview' Dikerumuni Pencari Kerja di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa