Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat berpendapat, sesuai aturan hukumnya, ada prosedur pemeriksaan yang dapat membuktikan benar tidaknya Ibas menerima aliran dana Hambalang. Untuk itu, KPK harus memeriksa Anas terlebih dahulu.
"Isu kan dimulai oleh Anas. Anas diperiksa, ada tahapannya, itu kalau bicara hukum. Ini soal hukum," kata politisi Partai Gerakan Indonesia Raya itu saat dihubungi Rakyat Merdeka Online, (Minggu, 3/3).
Apalagi sebelumnya, masih kata Martin, kuasa hukum Nazaruddin telah membantah ada aliran dana ke Ibas.
"Ini kan KPK sebuah lembaga hukum, bukan politik. Semua ada tahapannya, keterangan resminya di kpk, apakah betul dikasih," ujarnya. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA