post image
KOMENTAR
Lima pemuda yang menjadi tersangka pembunuh Hj. Halimah (87), warga Jalan Marela Gang Melinjo, Pasar II Barat, Kelurahan Terjun, Medan Marelan, akhirnya dibekuk petugas Polresta KP3 Belawan dan Polsekta Medan Labuhan satu per satu, Jumat (8/3/2013).

Para tersangka dibekuk di tiga tempat terpisah. Ja (18), Fa (18), dan Al (26) dibekuk di kawasan Sunggal, sedangkan Ra (26), dibekuk di kawasan Aceh. Sedangkan Su alias Trisno (27), warga Marike Desa Namotonga, Bahorok, Kabupaten Langkat, ini berhasil dibekuk dari kawasan Perawang, Pekan Baru, Riau.

Dari pengembangan kasus, polisi menetapkan otak pembunuhan Hajjah Halima adalah Ra (26) dan Sa alias Trisno (27).

Kapolresta KP3 Pelabuhan Belawan, AKBP Endro Kiswanto didampingi Kasat Reskrim Polresta KP3 Pelabuhan Belawan, AKP Yudi P SIK mengatakan, atas laporan masyarakat Sa dibekuk petugas dari tempat persembunyian di Perawan, Pekan Barudan. Dia juga menjelaskan, tersangka Sa merupakan eksekutor tewasnya Nenek Halima. Sebutnya, kelima pelaku berhasil mebunuh Hj Halima dan para pelaku berhasil menggasak 10 gram emas cincin dan kalung serta uang Rp1,5 juta.

"Kelima pelaku pembunuh Hj Halimah dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maskimal seumur hidup," pungkas Yudi P SIK, Jumat malam di Mapolresta KP3 Pelabuhan Belawan.

Sementara itu  tersangka Trisno mengaku, jika dirinya yg membunuh Hj. Halimah dengan cara mencekik dan menginjak leher korban. Diakunya, dia nekad membunuh tergiur dengan perkataan Ra yang mengatakan korban memiliki uang Rp500 juta dan sejumlah perhiasan emas.

"Saya tertarik melakukannya karena menurut Ra, nenek itu memiliki perhiasan emas dan uang lima ratus juta," kata Su alias Trisno yang diiyakan oleh pelaku lainnya, Ra, Jumat malam. [hta]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal