post image
KOMENTAR
Peredaran narkoba semakin berkembang pesat di dalam rumah tahanan. Seperti yang terungkap di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/3/2013), seorang sipir Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Bagus Priatmaja (34), dituntut 6 tahun penjara dalam keterlibatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,47 gram dan 0,32 gram.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tarigan, juga mewajibkan sipir itu membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Menetapkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua paket dengan berat masing-masing 0,47 dan 0,23 gram milik terdakwa dirampas negara," ucap Jaksa Randi.

Tidak hanya Bagus, ketiga rekannya yang ikut membantunya juga dituntut secara bersamaan di PN Medan  yakni Hendrik Lipan, Budi Azhari Pane dan Chandra alias Asen juga dituntut enam tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Keempat terdakwa dituntut sesuai dakwaan subsider yaitu melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 200c tentang narkotika.

Dalam tuntutan JPU Randi disebutkan Kamis 30 Agustus 2012 sekitar pukul 16.00 WIB Reserse Polda Sumut bergerak menuju rumah Yusnur Paizin alias Icang (DPO) di Jalan Sering No 43 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung.


Kemudian saat menggeledah rumah Yusnur di dalam ruangan karoke ditangkap para terdakwa yaitu Hendrik Syahputra (DPO), Muhammad Yusuf (DPO) dan terdakwa Budi Azhari Pane dan Hendrik alias Lipan serta Candra alias Asen dan ditemukan dua plastik sabu-sabu milik Hendrik alias Lipan yang disimpan di dibawah Loudspeaker.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis hakim memerintahkan para terdakwa untuk berdiskusi dengan Penasehat Hukum Prodeo.

Penasehat Hukum keempat terdakwa mengatakan meminta waktu hingga tanggal 25 Maret 2013 untuk menyusun Eksepsi para terdakwa.

"Minta waktu hingga tanggal 25 pak hakim karena kalau besok belum bisa karena empat orang sekaligus," ucap Penasehat Hukum Terdakwa.

Setelah mendengar permintaan penasehat hukum, Majelis Hakim Menunda Persidangan. [ans]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal