post image
KOMENTAR
Kasus tabrakan Avanza BK 1784 HK milik Manager Barcelona KTV & Club, Hotman Siagian kontra pick up L-300  BK 8176 MN yang dikemudikan Hendra Purba (40), warga Silindak-Sergai saat melintas di Jalan Prof HM Yamin, Medan Timur, Simpang Mesjid Perjuangan 45, Senin (11/3) dinihari lalu berbuntut panjang. Sayangnya, meski Hotman Siagian diprediksi bersalah. Namun, hanya diganjar hukuman ringan.

''Jika dalam pemeriksaan nanti Hotman Siagian bersalah, maka Hotman Siagian dikenakan pasal 310 ayat UU RI 22/2009. Hukuman kurungannya cuma beberapa bulan saja,'' kata Kanit Laka Lantas Sat Lantas Polresta Medan, AKP Eko Hartanto kepada MedanBagus.Com, Rabu (27/3/2013) sore.

Disinggung mengenai Hotman Siagian yang membawa mobil dalam keadaan mabuk, Eko Hartanto mengaku, pihaknya masih memeriksa saksi-saksi. ''Berkasnya masih kita lengkapi dan Hotman Siagian sudah selesai diperiksa,'' akunya.

Dia menuturkan, pemilik mobil Avanza hanya mengalami luka ringan dan pemilik mobil pick-up tidak mengalami luka apa pun.

''Keduanya hanya mengalami kerugian material saja dan Hotman memang diindikasi membawa mobil dalam keadaan mabuk,'' bebernya. [ans]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal