post image
ilustrasi
KOMENTAR
Persoalan buruh di Sumatera Tekstil hingga kini tidak tersentuh dan termonitor oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Medan. Tidak adanya pengawasan dari instansi terkait membuat perusahaan outsourcing menjamur dengan subur, seolah-olah menjadi proyek terpelihara.
 
"Kinerja Dinas Tenaga Kerja Kota Medan selama ini mandul, selama ini mereka hanya menunggu laporan dari buruh, tidak ada pengawasan secara berkala di lapangan. Untuk itu kami minta supaya jajaran Disnaker Kota Medan dievaluasi," kata Adijon Sitanggang, Ketua DPC SBSI 1992, dalam aksi buruh, Senin (1/4/2013).
 
Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa ratusan buruh mengatasnamakan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 1992) meminta DPRD Medan agar segera memanggil dan mendesak instansi terkait agar menindak perusahaan-perusahaan yang masih mempekerjakan buruh dengan sistem outsoursing dan memberikan upah di bawah UKM.
 
Menurut buruh, PT Sumatera Tekstil merupakan salah satu perusahaan yang masih memberikan upah di bawah UMK Medan dan memberlakukan sistem outsoursing. Padahal, sesuai Permenakertrans No 19 tahun 2012 ini, sistem outsourcing ini hanya berlaku pada kegiatan jasa penunjang, seperti cleaning service, catering, security, dan jasa angkutan bagi pekerja.
 
"Pekerjaan yang dilakukan buruh di Sumatera Tekstil adalah pekerjaan pokok atau pekerjaan utama tetapi buruh disana dipekerjakan dengan sistem outsoucing dan upah yang diberikan paling tinggi Rp 1.200.000," kata Adijon. [rob]
 
 

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas