post image
KOMENTAR
MBC. Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan pihaknya akan menjaring sejumlah nama yang dinilai memiliki kredibilitas dan kapasitas sebagai anggota panitia seleksi anggota KPU Sumut.

"Mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, hingga kalangan profesional," kata Husni di Jakarta, Rabu, (3/4/2013).

Komisi Pemilihan Umum akan membentuk panitia seleksi untuk memilih calon anggota KPU Sumatera Utara itu pada akhir April 2013.

Dari nama-nama yang masuk, pihaknya akan menetapkan lima orang sebagai anggota pansel dengan tetap mengedepankan kuota 30 persen keterwakilan perempuan.

“Kami akan menetapkan lima nama, bisa tokoh lokal atau nasional,” katanya.

Setelah ditetapkan, kata Husni, Pansel tersebut akan menjalankan tugasnya dalam menyeleksi calon anggota KPU Sumut pada akhir Mei 2013.

Dalam jangka waktu sekitar tiga bulan, Pansel tersebut diharuskan dapat menyampaikan usulan ke KPU RI tentang 10 nama calon komisioner KPU Sumut.

Dalam nama yang diusulkan ke KPU RI tersebut, Pansel tetap harus memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan.

“Setelah itu, baru kami tetapkan lima nama sebagai anggota KPU Sumut,” katanya.

Terkait dengan pengunduran diri dua orang anggota KPU Sumut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat akan mengambil alih sementara proses pengambil keputusan di lingkungan KPU Provinsi Sumatera Utara.
 
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik yang dihubungi Antara di Medan, Selasa, mengatakan pengambilalihan proses pembuatan keputusan di lingkungan KPU Sumut itu dilakukan setelah adanya surat keputusan terhadap pengunduran dua komisioner itu.

Setelah itu, pihaknya akan melakukan proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan komisioner hingga batas akhir periode KPU Sumut.

Husni menjelaskan pihaknya telah menerima langsung surat pengunduran diri dua komisioner yakni Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution dan komisioner Turunan Gulo.

Husni mengakui jika keputusan untuk mengundurkan diri dari jabatan komisioner KPU yang dilakukan Irham Buana Nasution dan Turunan Gulo itu sebagai hak sehingga tidak dapat dihalangi.

Apalagi jika pengunduran diri tersebut dikaitkan dengan tujuan untuk melibatkan diri dalam politik praktis seperti anggota DPR, DPRD, atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Kalau tidak mengundurkan diri, otomatis pencalonan mereka batal,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution dan anggotanya Turunan Gulo mengundurkan diri karena akan melibatkan diri dalam politik praktis.

Meski mengakui akan terjun ke kancah politik, tetapi Irham Buana enggan menyebutkan parpol yang akan menjadi kendaraan dalam Pemilu 2014.

Sementara itu, komisioner KPU Sumut Turunan Gulo mengundurkan diri disebabkan berencana untuk mendaftar diri sebagai calon anggota DPD. [rob]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa